LARANGAN MEROKOK - JAKARTA. Sejumlah peraturan daerah (Perda) Kota Bogor menjadi sorotan. Salah satunya Perda No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Terutama perihal larangan pemajangan rokok di etalase. Larangan ini dipandang merugikan para penjual rokok karena menyebabkan omzet mereka menurun secara drastis.
Pengamat Ekonomi STIE Kesatuan Syaifuddin Zuhdi memandang Perda KTR ini harus mempertimbangkan seluruh sektor, baik itu kesehatan maupun ekonomi. Selain itu, Syaifuddin juga menekankan pentingnya revisi poin terkait larangan pemajangan rokok yang mengundang kritik dari berbagai pihak.
"Jika poin pelarangan ini tidak direvisi, maka dapat dikatakan Bima Arya tidak pro kepada kepentingan masyarakat Kota Bogor dan juga kepentingan nasional," katanya melalui keterangan Rabu (20/6).
Syaifuddin juga meminta agar Pemkot Bogor menyikapi polemik ini dengan bijaksana dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat Kota Bogor. "Jangan sampai Perda ini malah merugikan masyarakat dan juga sektor ekonomi Kota Bogor" tambahnya.
Syaifuddin menjelaskan, sebelumnya Pemkot Bogor pernah memiliki pengalaman pahit terkait penerapan Perwali 4/2007 tentang Petunjuk Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pernah digugat oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hal ini menunjukkan bahwa selain diskriminatif, Bima Arya juga dipandang inkonsisten sehingga kalah dalam gugatan di PTUN. Jangan sampai hal yang sama terjadi lagi karena sudah tentu masyarakat akan mempertanyakan kepemimpinan Bima Arya sebagai Walikota Bogor" jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, berpendapat, “Beliau itu kurang memahami tata hierarki Peraturan Perundang-undangan sehingga berakibat banyak perda di Kota Bogor yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.”
Ia memandang aturan ini sangat eksesif dan terkesan kebablasan karena sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam PP 109/2012, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di lokasi penjualan.
"Bima Arya sebagai Walikota Bogor seharusnya paham bahwa dalam penyusunan perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelas Margarito.
"Dalam penyusunan Perda, tidak boleh mengedepankan kepentingan pihak tertentu. Sudah seharusnya proses tersebut melibatkan masyarakat dan pemangku kebijakan terkait sehingga perda yang dihasilkan dapat adil bagi seluruh pihak," tambah Margarito.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rudy Siregar menambahhkan pentingnya pelibatan masyarakat dan pihak terkait lainnya seperti pengusaha dan pedagang ritel.
“Perda KTR Kota Bogor ini rawan digugat lagi oleh masyarakat sehingga untuk menghindari hal ini, Pemkot Bogor harus mendengarkan aspirasi masyarakat yang bisa disampaikan di dalam seminar dan selanjutnya dipublikasikan sehingga setiap pihak memiliki pemahaman yang sama terkait dengan Perda KTR ini,” pungkas Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News