TRAVEL UMROH - JAKARTA. Seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Jaksa meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional. Lalu, bagaimana dengan pengembalian kerugian yang telah diderita para calon jemaah?
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari mengatakan, para jemaah mengajukan gugatan perdata perihal hal tersebut. "Masih dalam gugatan perdata," kata Supari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/5).
Ia belum merinci secara detil proses sidang tersebut. Supari mengatakan, proses sidang masih terus bergulir. "Masih sedang berlangsung. Ikuti saja persidangannya," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang vonis tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), majelis hakim memutuskan seluruh aset First Travel yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.
Perihal putusannya, majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
Total kerugian akibat tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Mereka sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel. Dalam putusannya, Andika dan Anniesa dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar. Adapun Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pengembalian Aset First Travel ke Jemaah, Ini Penjelasan Kejari Depok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News