DKI JAKARTA - JAKARTA. Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan, sudah empat kali BP BUMD DKI mengirim surat permohonan persetujuan ke DPRD DKI Jakarta soal penjualan saham milik Pemprov DKI di perusahaan bir, yaitu PT Delta Djakarta.
"Iya sudah empat kali," kata Riyadi saat dihubungi melalui telepon, Senin (8/3/2021).
Keempat surat itu isinya sama, yaitu permohonan Pemprov DKI Jakarta agar DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana penjualan saham PT Delta.
Surat keempat, kata Riyadi, dikirim 4 Maret 2021 dan belum mendapat tanggapan hingga saat ini. "Tanggal 4 (Maret) kita menyerahkan," kata Riyadi.
Baca Juga: Investasi dibuka, ini kata produsen minuman beralkohol dalam negeri
Pengiriman surat permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta merupakan tindak lanjut dari usaha Pemprov DKI Jakarta melepas saham tersebut sesuai dengan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kembali mengajukan penjualan saham ke DPRD DKI Jakarta tahun ini setelah tak mendapat respon di tahun-tahun sebelumnya.
"Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan teman-teman di DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Riza dalam keterangan suara, Senin pekan lalu.
Dipertanyakan Ketua DPRD
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai tak ada alasan genting Pemprov DKI Jakarta mengajukan penjualan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Dia mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengapa begitu ngotot menjual saham perusahaan bir tersebut.
"Ini ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual (kepemilikan saham) PT Delta," kata Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa pekan lalu.
Menurut Pras, perusahaan bir tersebut tidak memiliki masalah yang merugikan Pemprov DKI Jakarta. DKI Jakarta sendiri secara historis tidak pernah menyuntikan saham ke perusahaan tersebut.
Menurut dia, kepemilikan sahan Pemprov DKI dari PT Delta sudah ada di masa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Saat itu pemerintah pusat hendak melakukan intervensi kepada perusahaan bir yaitu Bir Bintang yang hampir kolaps. Sehingga dibuatlah PT Delta untuk mengatasi gonjang-ganjing kebangkrutan Bir Bintang.
Baca Juga: Begini tanggapan produsen minuman beralkohol soal pembukaan keran investasi
"Itu kan ada persoalan di bir bintang pada saat itu, zaman Pak Ali. Bagaimana pemerintah masuk ke dalam? Enggak bisa ke Bir Bintang maka kita (pemerintah saat itu) buatlah PT Delta," kata Pras.
Kemudian pemerintah pusat menyerahkan PT Delta ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI untuk dikelola. Dia meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak mengukur kebijakan dengan tolok ukur agama dalam penjualan saham PT Delta tersebut. "Jadi bukan masalah agama, halal tidak halal. Jangan dimasukan ke ranah itu," kata Pras. (Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Telah 4 Kali Kirim Surat Permohonan Penjualan Saham Perusahaan Bir ke DPRD"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News