Soal Polusi Udara, Pemerintah Perlu Batasi Kendaraan Pribadi

Minggu, 10 September 2023 | 22:18 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Soal Polusi Udara, Pemerintah Perlu Batasi Kendaraan Pribadi

ILUSTRASI. Kepadatan arus lalu lintas terlihat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta,(12/12). Soal Polusi Udara, Pemerintah Perlu Batasi Kendaraan Pribadi


POLUSI UDARA -  JAKARTA. Pengamat Sosial Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, menegaskan perlunya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi sebagai salah satu sumber polusi udara.

"Kepemilikan kendaraan bermotor seringkali dianggap sebagai simbol status sosial. Gengsi ini harus dibatasi oleh pemerintah agar tidak meningkatkan emisi yang memburukkan kualitas udara,” ujarnya dalam keterangannya.

Berdasarkan data dari website IQAir, sejak Jumat, 8 September 2023, indeks kualitas udara di Jakarta menunjukkan peningkatan. Di beberapa wilayah Jakarta, angka ini mencapai 153, yang menandakan kondisi udara yang tidak sehat.

Baca Juga: Perbaikan Tata Ruang Industri Mendesak Dilakukan untuk Kurangi Polusi Udara

Peningkatan ini diperkirakan akan berlanjut karena banyaknya kendaraan pribadi yang beroperasi di jalanan Jakarta pasca-akhir kebijakan WFH (Work From Home).

Devie menambahkan bahwa di negara maju, gengsi kepemilikan kendaraan pribadi telah dibatasi oleh aturan pemerintah. Misalnya, penerapan pajak tinggi untuk kendaraan pribadi, serta penyediaan transportasi umum yang berkualitas.

"Dengan mayoritas masyarakat menggunakan transportasi umum, kualitas udara Jakarta dapat segera membaik. Hal ini tentunya positif bagi kesehatan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Inilah 14 Lokasi Uji Emisi Gratis Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok Hari Ini (10/9)

Devie menekankan bahwa pemerintah harus membuat aturan yang lebih ketat terkait penggunaan dan kepemilikan kendaraan pribadi. 

"Banyak pakar yang telah membahas keterkaitan antara kendaraan pribadi dan polusi udara. Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang lebih terarah,” tutup Devie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru