JAKARTA. Para sopir metromini yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Angkutan Umum (Angpau) batal melakukan demo di Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Mereka belum mendapat izin keramaian untuk melakukan unjuk rasa dari kepolisian.
Hal ini disampaikan Komisaris II PT Metromini John Goeltom di kantor Metromini di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
(Demo) ditunda sampai izin keramaian dari Polda Metro keluar. Sudah mengajukan tapi izinnya belum ada," kata John.
Menurut dia, yang melakukan aksi demo ini tidak hanya metromini, melainkan sejumlah PO yang tergabung dalam Angpau. Misalnya KWK, Mikrolet, Koantas Bima, Kopaja, dan Metromini.
Tuntutannya salah satunya yakni meminta perpanjangan waktu eksekusi Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Usia Umur Kendaraan.
John mengatakan, jika perda itu diketok palu saat ini maka seluruh armada Angpau yang rata-rata berusia tua akan mati.
"Kita minta tenggang waktu sebelum dilaksanakan kasih waktu kita tiga tahun kedepan. Kalau diberlakukan sekarang semua mati, karena usia kendaran rata-rata 20 tahun," ujar John.
Rencananya, sekitar 10.000 anggota Angpau yang bakal terlibat jika aksi itu bakal jadi dilangsungkan. Belum ada kepastian dari polisi kapan akan mengeluarkan izin bagi pihaknya.
"Belum tahu. Tanya saja ke Polda kapan dikasih," ujar John. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News