PAJAK - Surabaya. Kabar gembira bagi warga Jawa Timur pemilik kendaraan bermotor baik roda 2, roda 3, dan roda 4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon pajak mobil dan diskon pajak motor. Pemprov Jawa Timur berharap diskon pajak mobil dan diskon pajak motor menjadi bantuan sosial kepada masyarakat yang perekonomiannya tertekan pandemi virus corona / COVID-19.
Diskon pajak mobil dan diskon pajak motor tersebut melengkapi program pemutihan yang sudah berlangsung sejak April lalu. Besaran diskon pajak mobil dan diskon pajak motor berbeda-beda sesuai jenis kendaraan.
Untuk roda 2 dan 3, besaran diskon pajak motor sebesar 15% dari nilai pokok pajak. Untuk roda 4 dan lebih, besaran diskon pajak mobil sebesar 5%.
Baca juga: Inilah syarat dan panduan layanan nikah new normal
"Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Boedi Prijo Suprajitno, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Diskon pajak pajak mobil dan diskon pajak motor tersebut, kata Boedi, diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian Jawa Timur menyambut era normal baru atau new normal. "Ini juga sebagai apresiasi Gubernur Jatim kepada warga yang masih taat membayar pajak di tengah pandemi," ujar dia.
Sebelumnya, sejak April 2020, Pemprov Jawa Timur juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program pemutihan tersebut lantas diperpanjang hingga 31 Juli 2020.
Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak dapat memanfaatkan layanan di 46 samsat induk, payment point, Samsat drive thru, dan Payment Point Online Bank (PPOB). Pembayaran menggunakan PPOB dapat dilakukan mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
Baca juga: Cara membedakan sakit radang tenggorokan biasa dengan gejala infeksi virus corona
"Dengan metode ini masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu juga membantu program pemerintah untuk melakukan physical distancing," ujar dia.
Sepanjang April dan Mei 2020, sebanyak 101.336 wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan tersebut. Dari jumlah itu penerimaan pajak yang diperoleh Rp 41.919.508.000. Sementara potensi pajak dari denda yang dibebaskan sebesar Rp 339.464.7590. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pandemi Covid-19, Ada Diskon hingga Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News