Status tanggap darurat diperpanjang, kapal berpenumpang di Kalsel dilarang berlabuh

Kamis, 02 April 2020 | 11:22 WIB Sumber: Kompas.com
Status tanggap darurat diperpanjang, kapal berpenumpang di Kalsel dilarang berlabuh

ILUSTRASI. Pemprov Kalsel perpanjang status tanggap darurat, kapal berpenumpang dilarang berlabuh. (Warta Kota/Alex Suban)


VIRUS CORONA - BANJARMASIN. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang status tanggap darurat untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Hal itu dilakukan seiring terus bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Kalsel. 

"Diperpanjangnya masa tanggap darurat mulai tanggal 3 hingga 17 April berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalsel," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kalsel, Wahyuddin dalam keterangan persnya, Rabu (1/4/2020) sore. 

Baca Juga: Walikota Solo ancam cabut izin indekos jika terima penghuni baru saat pandemi corona

Selain memperpanjang status tanggap darurat, Gubernur Kalsel jelas Wahyuddin juga mengeluarkan Surat Keputusan pembatasan arus masuk orang ke Kalsel. "Pembatasan ini mencakup pembatasan jalur pintu gerbang udara, laut dan juga pintu gerbang darat," jelasnya. 

Untuk pembatasan gerbang udara, jam penerbangan menurutnya juga akan dipangkas. Jadwal yang dibolehkan mulai pukul 06:00 sampai 18:00, itu artinya tidak diperkenankan lagi ada penerbangan malam. Selain itu, setiap maskapai hanya diperbolehkan melayani 1 penerbangan dengan 1 tujuan. 

"Setiap maskapai hanya diperbolehkan melayani 1 rute penerbangan dengan 1 tujuan. Kemudian juga diminta pengaturan oleh maskapai untuk tempat duduknya untuk mengosongkan yang di tengah," ucapnya.   

Baca Juga: KAI batalkan 44 perjalanan jarak jauh dari Jakarta hingga 1 Mei 2020

Sementara itu, untuk jalur laut, Pemprov Kalsel sudah melarang setiap perusahaan pelayaran untuk melayani penyeberangan penumpang. Pelayaran yang diperbolehkan tegasnya hanya untuk mengangkut barang dan juga kargo. "Kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pelabuhan hanya diperuntukkan untuk barang dan kargo," tandasnya. 

Untuk diketahui, saat ini pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Kalsel berjumlah 8 orang. Pasien dalam pengawasan 7 orang dan rang dalam pengawasan juga terus bertambah dengan jumlah 1305 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Kalsel Perpanjang Status Tanggap Darurat, Kapal Berpenumpang Dilarang Berlabuh"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru