Jawa Barat

Stop Tot Tot Wuk Wuk! Polisi Bandung Razia Pelat Dinas Palsu-Sirine Strobo

Jumat, 05 Desember 2025 | 20:42 WIB
Stop Tot Tot Wuk Wuk! Polisi Bandung Razia Pelat Dinas Palsu-Sirine Strobo

ILUSTRASI. Jangan Lagi Tot Tot Wuk Wuk, Polisi Bandung Akan Razia Pelat Dinas Palsu-Sirine


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Bandung. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas, strobo, dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya. Dari pemeriksaan, pemilik kendaraan diketahui bukan anggota Polri, namun memasang pelat dinas palsu dan atribut kepolisian untuk kepentingan pribadi dan tampilan gaya.

Petugas langsung mencopot seluruh atribut tersebut, termasuk pelat nomor, stiker instansi, strobo, dan sirine. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas agar penyalahgunaan identitas kepolisian tidak kembali terjadi di masyarakat.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menegaskan bahwa pemasangan atribut Polri tanpa hak merupakan pelanggaran serius.

 “Kami menindak tegas dengan melepas semua atribut yang berhubungan dengan instansi Polri, termasuk sirine dan strobo yang terpasang pada kendaraan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Ia menekankan bahwa tindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi siapa pun yang menggunakan pelat dinas, sirine, atau strobo untuk gaya maupun kepentingan pribadi.

Baca Juga: Update KJP Plus: Dana Oktober 2025 Cair Mulai 5 Desember, Ini Ketentuannya

Dasar Hukum Penggunaan Pelat Nomor

Penggunaan pelat dinas palsu tidak hanya melanggar etika berkendara, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam:

Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

- Pasal 39 ayat (5):  
  TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku resmi.

- Sanksi pelanggaran TNKB ilegal:  
  Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Selain itu, penggunaan pelat palsu termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen resmi.

Tonton: Hakim MK Sedih Kepala BNPB Remehkan Banjir Sumatra

Ancaman Pidana KUHP Pasal 263

Pelanggar dapat dikenakan pasal penipuan atau pemalsuan dokumen dengan ancaman:  

Pidana penjara hingga 6 tahun

Pasal ini berlaku bagi siapa pun yang mengetahui pelat nomor tersebut tidak asli namun tetap menggunakannya, terutama jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian, meresahkan pengguna jalan lain, atau menyalahgunakan identitas institusi negara.

Penertiban ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan atribut instansi negara tanpa hak.

 

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2025/12/05/161200115/warga-sipil-yang-pakai-pelat-dinas-dan-sirine-bakal-diburu-ini-hukumannya.

Menkeu Purbaya Siap Hapuska Subsidi Buat Orang Kaya, Tunggu Tanggal Mainnya!

Selanjutnya: Minyak Dunia Bergerak Datar Jumat (5/12): Brent ke US$63,19 & WTI ke US$59,57

Menarik Dibaca: Lewat Colong Start, Rukita Beri Diskon Coliving dan Apartemen hingga Rp 775 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru