KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira! Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 untuk alokasi bulan Oktober sudah cair mulai 5 Desember 2025. Berikut rincian dana KJP Plus per jenjang pendidikan serta ketentuan pencairan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 untuk alokasi bulan Oktober akan berlangsung secara bertahap mulai 5 Desember 2025.
Program bantuan pendidikan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan informasi resmi di akun Instagram @upt.p4op pada Jumat (5/12/2025), jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 mencapai 707.513 peserta didik, yang tersebar mulai dari jenjang SD hingga PKBM.
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, termasuk tambahan SPP bagi peserta didik yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kirim 35 Genset untuk Bantu Memulihkan Listrik di Sumbar
Rincian Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Berikut rincian jumlah bantuan yang diterima peserta didik per bulan:
SD / SDLB / MI
- Dana personal: Rp250.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp130.000
- Jumlah peserta: 338.771 siswa
SMP / SMPLB / MTs
- Dana personal: Rp300.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp170.000
- Jumlah peserta: 192.020 siswa
SMA / SMALB / MA
- Dana personal: Rp420.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp290.000
- Jumlah peserta: 61.139 siswa
Baca Juga: Pramono: Puncak Banjir Rob Jakarta pada Jumat (5/12) Jam 9.00, Sekarang Sudah Turun
SMK
- Dana personal: Rp450.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp240.000
- Jumlah peserta: 112.891 siswa
PKBM
- Dana personal: Rp300.000
- Tambahan SPP: Tidak tersedia
- Jumlah peserta: 2.692 siswa
Tonton: Pontjo Sutowo Menang di PTUN Jakarta, Surat Pengosongan Hotel Sultan Dibatalkan
Ketentuan Pencairan Dana
Peserta didik dapat mencairkan maksimal Rp100.000 dana personal setiap bulan secara tunai.
Sisa dana hanya dapat digunakan secara nontunai melalui sistem elektronik, seperti untuk:
- pembelian perlengkapan sekolah,
- alat tulis,
- kebutuhan pembelajaran lain sesuai ketentuan.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses laman resmi edu.jakarta.go.id/kjp atau mengikuti perkembangan terbaru melalui Instagram @upt.p4op.
Orang tua dan peserta didik diimbau terus memantau informasi resmi dan memastikan data rekening sudah benar agar proses pencairan berjalan lancar.
Sumber: https://www.kompas.tv/info-publik/635558/dana-kjp-plus-2025-tahap-2-sudah-cair-mulai-5-desember-ini-rincian-dan-jumlah-penerimanya?medium=headline&so=3
Selanjutnya: Apakah Berat Badan Bisa Turun dengan Jalan Kaki atau Tidak? Ini Jawabannya
Menarik Dibaca: Apakah Berat Badan Bisa Turun dengan Jalan Kaki atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News