STRP DKI Jakarta, kendalikan mobilitas warga selama PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:47 WIB   Reporter: Siti Masitoh
STRP DKI Jakarta, kendalikan mobilitas warga selama PPKM Darurat

ILUSTRASI. Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta,


PPKM - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama lebih dari sepekan, yaitu tepatnya sejak 5 Juli 2021 lalu.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, tujuan dari Kebijakan STRP tersebut untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid 19 di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu juga, kata Anies, STRP ini diterapkan agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan, serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.

Baca Juga: Lebih dari 1,2 juta permohonan STRP Pekerja telah diajukan perusahaan

“STRP Pekerja hanya dapat didaftarkan secara kolektif oleh Perusahaan, dimana Perusahaan tersebut harus membuktikan bahwa usahanya bergerak di sektor kritikal dan sektor esensial. Perusahaan yang bergerak di sektor nonesensial dan nonkritikal, tidak dapat mengajukan STRP,” ujar Anies dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7).

Anies menambahkan pasalnya sebelum Kebijakan STRP diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta kerap menemukan bahwa di lapangan masih ada perusahaan yang bergerak di sektor nonesensial dan nonkritikal selama masa PPKM Darurat Covid-19 tetap mengharuskan pegawainya bekerja di kantor.

Oleh karenanya, pegawai tersebut berada dalam posisi sulit yaitu di satu sisi ada ketentuan perundangan yang menyebutkan bahwa pekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal untuk tidak bekerja di kantor melainkan harus 100% bekerja dari kediaman atau Work From Home (WFH).

Akan tetapi, di sisi lain perusahaan mengharuskannya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) yang mengakibatkan pekerja tersebut melanggar ketentuan mobilitas selama PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan atau melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Mendisiplinkan masyarakat dengan STRP saat PPKM Darurat

“Jadi tujuan STRP ini adalah untuk memudahkan bagi semua termasuk karyawannya, jadi tidak cukup hanya surat tugas, karena surat tugas dari perusahaan tidak memberikan informasi apakah benar perusahaan ini masuk dalam kategori esensial dan kritikal,” tutup Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru