Lebih dari 1,2 juta permohonan STRP Pekerja telah diajukan perusahaan

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:37 WIB   Reporter: Siti Masitoh
Lebih dari 1,2 juta permohonan STRP Pekerja telah diajukan perusahaan

ILUSTRASI. Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline


PPKM - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama lebih dari sepekan, yaitu tepatnya sejak 5 Juli 2021 lalu, untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 5 sampai 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, mencatat total permohonan STRP sebanyak 136.448 permohonan dengan 119.183 permohonan telah disetujui.

Sementara itu, sebanyak 1.051 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan sebanyak 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Mendisiplinkan masyarakat dengan STRP saat PPKM Darurat

“Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP Perusahaan atau Kolektif di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak,” ujar Benni dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7).

Benni menyampaikan, lonjakan permohonan STRP terjadi pada hari Selasa 13 Juli 2021 tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan, dimana permohonan STRP tersebut mengalami peningkatan yang signifikan yaitu 8 kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.

Akan tetapi bisa teratasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan.

Benni memaparkan, setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP Kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru