JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan hari libur pada 19 April atau pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 bagi warga ibu kota. Meski demikian, lanjut dia, putusan itu mesti ada putusan resminya.
"Keputusannya nunggu ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri kemudian baru kami follow up dengan gubernur," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Menurut dia, biasanya keputusan hari libur diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, hari libur pada 19 April hanya berlaku bagi warga DKI dan tak bersifat nasional. Hanya DKI Jakarta yang akan menjalankan Pilkada putaran kedua.
Sebab, aturan pemenang Pilkada DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lainnya. Pemenang pilkada wajib mendapat 50 persen plus 1 suara.
"Jadi sedang saya proses. Nanti melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang disiapkan draft. Baru diberikan kepada Plt Gubernurnya," kata Sumarsono.
Adapun hari libur itu dilakukan agar setiap warga yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak politiknya.
Ketetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tanggal pemilihan umum menjadi hari libur.
Pemprov DKI sebelumnya juga menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur saat pelaksanaan Pilkada DKI putaran pertama. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News