Surabaya gunakan foto udara untuk tata kota

Kamis, 26 Januari 2017 | 18:44 WIB Sumber: Antara
Surabaya gunakan foto udara untuk tata kota


SURABAYA. Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya untuk pertama kalinya menggunakan foto udara dan lidar untuk mempermudah pelayanan perizinan dan perencanan kota menjadi lebih optimal.

"Foto udara merupakan teknik pengambilan gambar dari udara yang digunakan untuk dasar pembuatan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, peta udara ini merupakan aturan yang dipersyaratkan bahwa semua peta di seluruh Indonesia harus disahkan oleh Badan Informasi Geofisika. "Salah satu yang paling penting dalam membuat peta, peta itu harus valid. Foto udara ini akan lebih jelas baik ukuran maupun dimensinya sehingga kita bisa tahu rencana existing kota itu seperti apa," papar Eri.

Eri menjelaskan, hasil foto udara tersebut lebih jelas dan detail karena diambil dari ketinggian 750 meter dengan menggunakan pesawat. Ketinggian tersebut merupakan jarak ideal untuk mendapatkan hasil yang jelas dan teliti. Sebab, bila lebih tinggi, semisal 1.000 meter, maka gambarnya akan kurang jelas. Sementara bila lebih rendah, jangkauannya terbatas.

Lanjut Eri, adapun lidar merupakan teknik pengambilan data dengan menggunakan teknologi laser yang diambil dari udara untuk mengetahui ketinggian dari permukaan tanah dan bentuk benda yang ada di permukaan, seperti halnya bentuk bangunan dan kondisi koridor jalan.

"Untuk lidar, peta yang dimiliki Surabaya yang sudah ditandatangani BIG ini merupakan yang pertama kali di Indonesia," katanya.

Menurut Eri, lidar ini bentuknya seperti aplikasi google map. Peta ini tidak hanya dibutuhkan Pemkot tetapi juga dibutuhkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Nantinya, peta ini akan disinkronisasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan II yang akan menjadi percontohan nasional. Sehingga, tidak ada lagi perbedaan antara Pemkot dan BPN serta masyarakat juga tidak dirugikan.

(Abdul Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru