LALU LINTAS - JAKARTA. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta. Pengendara yang terkena tilang akan dikirimi surat konfirmasi jenis pelanggaran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pengendara akan mendapat konfirmasi setidaknya tiga hari setelah pelanggaran. Setelah itu pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan.
"Jadi, proses penangkapan atau penyeleksian pelanggaran melalui E-Tilang itu maksimal tiga hari sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar melalui pos. Lalu ada waktu tertentu yakni batasan untuk membayar dendanya," kata Kompol Nasir kepada Kompas.com.
Kompol Nasir mengatakan, setelah mendapat konfirmasi dan disuruh membayar denda. Caranya bisa dengan membayar denda langsung lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
"Nah pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang dipinta," kata Kompol Nasir.
Paling penting, katanya yaitu jangan sampai mengabaikan tilang karena efeknya cukup fatal. Sebab polisi akan langsung melakukan blokir pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan.
"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut. Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK," katanya. (Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Surat Konfirmasi Tilang Elektonik Dikirim 3 Hari Setelah Pelanggaran"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News