Syarat dan Cara Daftar DTKS 2022 agar Bisa Dapat KJP Plus dan Bansos Lainnya

Kamis, 03 Februari 2022 | 14:43 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat dan Cara Daftar DTKS 2022 agar Bisa Dapat KJP Plus dan Bansos Lainnya

ILUSTRASI. Syarat dan Cara Daftar DTKS 2022 agar Bisa Dapat KJP Plus dan Bansos Lainnya. Tribunnew/Jeprima


BANTUAN SOSIAL - Jakarta. Kabar baik bagi warga DKI Jakarta, pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS 2022 sudah dibuka. 

Mengutip dari unggahan Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, DTKSI adalah salah satu acuan data pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. 

Bantuan sosial tersebut bersumber baik dari APBN seperti PKH dan BPNT maupun APBD seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus dan KJMU. 

Berikut ini informasi tentang cara mendaftar hingga jadwal pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahun 2022. 

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2022? Ini Keunggulan, Syarat, dan Link Pendaftarannya

Kriteria rumah tangga yang tidak bisa mendaftar DTKS

DTKS ditujukan untuk masyarakat DKI Jakarta yang kurang mampu. Masyarakat dengan kriteria di bawah ini tidak dapat diusulkan dalam DTKS, diantaranya:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2. Salah satu anggota rumah tangga merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

3. Memiliki mobil

4. Memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 Milyar)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Cara mendaftar DTKS 2022

Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Bagi warga yang mengalami kesulitan saat mendaftar daring, bisa mendatangi kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. 

Baca Juga: UI Nomor 1, Simak 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi Webometrics 2022 Ini

Tata cara pendaftaran DTKS secara online sebagai berikut:

  • Membuka situs https://dtks.jakarta.go.id/
  • Buat akun baru bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun bisa digunakan untuk mendaftar beberapa keluarga
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Kemudian pilih menu pendaftaran
  • Selanjutnya, masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Setelah mengisi data diri dan data lainnya, klik kirim.

Tahapan pendaftaran DTKS

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan data I
  • Pemadanan data dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemadanan data dengan Badan pendapatan Daerah
  • Pengolahan data 2
  • Musyawarah kelurahan
  • Pengolahan data 3
  • Penetapan daftar sasaran tepat
  • Pengimputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial 

Pendaftaran DTKS tahun 2022 dibuka pada 1-20 Februari 2022. Anda bisa melihat informasi pendaftaran ini di Instagram @disdikdki atau menghubungi nomot telepon yang tertera di unggahan Instagram Disdik DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru