Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang sudah resmi dibuka

Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:17 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang sudah resmi dibuka

ILUSTRASI. Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang sudah resmi dibuka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


KARTU PRAKERJA -  Kabar baik untuk pekerja, program Kartu Prakerja Gelombang 18 resmi dibuka. Bagi Anda yang ingin mengikuti program ini, mari simak infomasi berikut. 

Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Setelah cukup lama ditunggu-tunggu, akhirnya pendaftaran Gelombang 18 Prakerja dibuka. Bersumber dari Instagram Prakerja, Gelombang 18 resmi dibuka pada 16 Agustus 2021 kemarin pukul 19.00 WIB. 

Bagi peserta yang sudah memiliki akun terverifikasi bisa langsung melanjutkan proses pendaftaran dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. 

Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000, intensif selama 4 bulan sebesar Rp 600.000/bulan, dan intensif survei evaluasi sebesar Rp 50.000.

Baca Juga: Bisa dapat hingga 4,4 juta, ini syarat mendapat BLT anak sekolah dan cara mengeceknya

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Bersumber dari laman Prakerja, Anda perlu memenuhi syarat berikut ini agar bisa mendaftar Gelombang 18, diantaranya:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tata cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18

Membuat akun 

  • Peserta membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Masukkan email dan password, kemudian klik Daftar. 
  • Buka email notifikasi dan melakukan verifikasi. 
  • Jika sudah, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran. 

Baca Juga: Daftar universitas terbaik Indonesia versi QS WUR 2022, ranking 1 bukan ITB atau UI

Pendaftaran Kartu Prakerja

  • Masuk ke dashboard akun melalui browser HP. 
  • Isikan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir, pada bagian verifikasi KTP lalu klik "Lanjutkan". 
  • Lengkapi data diri dan pastikan semua data sudah benar. 
  • Unggah foto KTP sesuai dengan ketentuan dan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP. 
  • Langkah selanjutnya adalah verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor HP lalu ketik kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Selanjutnya isi Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan kondisi Anda lalu kilik Oke. 
  • Ikuti tes Motivasi dan Kemampuan Dasar hingga selesai. 
  • Kemudian pilih gelombang yang sedang dibuka lalu klik "Gabung". 
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik "Ya, Gabung".
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran sudah selesai dan Anda bisa menunggu evaluasi dari pihak Kartu Prakerja. 

Anda bisa melihat status pendaftaran Kartu Prakerja saat pengumuman seleksi Gelombang 18. Anda bisa melihat status di akun Anda atau mendapatkan notifikasi kelolosan melalui SMS dan email. 

Jika sudah dinyatakan lolos, jangan lupa tonton 3 video tentang Kartu Prakerja agar bisa melihat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Informasi lengkap tentang pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa Anda lihat di laman https://www.prakerja.go.id/.

Selanjutnya: Ada lowongan kerja terbaru untuk semua jurusan di BUMN ini, simak persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru