Syarat dan Cara Daftar Nikah Massal Kemenag RI wilayah Jabodetabek 2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:30 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat dan Cara Daftar Nikah Massal Kemenag RI wilayah Jabodetabek 2025

ILUSTRASI. JAKARTA,01/01-NIKAH MASSAL. NIKAH MASAL Pasangan pengantin melintasi car free night setelah mengikuti acara nikah massal di Jakarta, Minggu (31/12). Sebanyak 400-an pasangan tersebut akan mendapat mahar berupa 1 gram emas dan tabungan sebesar Rp 200 ribu. KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/01/2018


AKAD NIKAH - Simak syarat dan cara daftar Nikah Massal Kemenag. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengadakan program nikah massal bagi 100 pasangan di wilayah Jabodetabek sebagai bagian dari upaya memfasilitasi masyarakat yang ingin menikah secara sah dan terdaftar.

Untuk pendaftaran, peserta dapat langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Program ini bertujuan untuk membantu pasangan yang menghadapi kendala administratif atau finansial dalam mewujudkan pernikahan yang legal dan tercatat oleh negara.

Baca Juga: Ingin Menikah Tahun Ini? Cek Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru

Nikah Massal - ilustrasi buku nikah

Dengan adanya nikah massal ini, diharapkan semakin banyak pasangan yang dapat membangun keluarga secara resmi dan mendapatkan hak-hak hukum yang semestinya.

Pasangan calon pengantin (catin) yang hendak melangsungkan pernikahan di luar kecamatan domisili diwajibkan untuk membawa surat rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) asal.

Pendaftaran nikah perlu dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah.

Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka catin harus melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang memuat alasan keterlambatan.

Baca Juga: Tahun Ini Mau Menikah? Ini Dokumen Persyaratan dan Biaya Menikah di KUA

Syarat Dokumen Nikah Massal

Dokumen yang perlu disiapkan saat mendaftar nikah meliputi:

  • Surat pengantar dari desa/kelurahan domisili
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi dari KUA asal (bila menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan dari masing-masing calon pengantin
  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon yang belum berusia 19 tahun pada saat akad
  • Surat izin dari atasan bagi anggota TNI atau Polri
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama untuk suami yang akan beristri lebih dari satu
  • Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup
  • Akta kematian pasangan bagi duda atau janda karena ditinggal wafat.

Baca Juga: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya

Wajib ikut Bimwin

Selain dokumen tersebut, calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses pencatatan nikah yang sah.

Program nikah massal ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya dalam menyelenggarakan pernikahan. Seluruh fasilitas seperti buku nikah, paket mahar, dan suvenir disediakan secara gratis.

Melalui kegiatan ini, pasangan yang belum tercatat secara resmi di KUA dapat memperoleh legalitas pernikahan baik secara agama maupun hukum negara, yang sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Demikian informasi syarat dan cara daftar Nikah Massal Kemenag untuk wilayah Jabodetabek 2025.

Tonton: Timnas Indonesia Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo, Harganya Bikin Melongo!

Selanjutnya: Dana Kelolaan BP Jamsostek Capai Rp 817,13 Triliun hingga April 2025

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 Juni 2025, Es Krim Oreo Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru