Syarat perjalanan pesawat terbang, kereta api dll saat PPKM Jawa Bali diperpanjang

Rabu, 15 September 2021 | 05:30 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Syarat perjalanan pesawat terbang, kereta api dll saat PPKM Jawa Bali diperpanjang


PPKM - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa Bali diperpanjang lagi. Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat terbang, kereta api, mobil pribadi dll selama PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang. Syarat perjalanan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

Pemerintah memutuskan, PPKM Jawa Bali diperpanjang  sampai Senin 20 September 2021. PPKM Jawa Bali diperpanjang ini merupakan keputusan yang berulang sejak pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020.

Keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 13 September 2021.

PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang karena masih terjadi penambahan kasus Covid-19 setiap hari, meskipun kondisi semakin membaik dari bulan sebelumnya. 

Seperti diketahui, memasuki pertengahan September 2021, penanganan pandemi Covid-19 membaik. Penambahan kasus Covid-19 terus berkurang. 

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (13/9) ada tambahan 2.577 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.170.088 kasus positif Covid-19.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 12.474 orang sehingga menjadi sebanyak 3.931.227 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 276 orang menjadi sebanyak 139.165 orang.

Baca jugaPPKM Jawa Bali diperpanjang 20 September, ini aturan terbaru yang harus dipatuhi

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 99.696 kasus. Jumlah ini turun 10.173 kasus dari sehari sebelumnya. 

Bersamaan dengan keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri No 42 Tahun 2021 ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Salah satu aturan dalam Inmendagri No 42 Tahun 2021 mengatur tentang syarat perjalanan dalam negeri untuk pengguna pesawat terbang, kereta api, mobil pribadi dll. 

Berikut syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan kereta api, pesawat terbang, mobil pribadi dll menurut Inmendagri No 42 tahun 2021:

  • Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
  • Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
  • Untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Syarat perjalanan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Baca juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang 20 September, PPKM level 2 terbanyak di Jawa Tengah

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

Lalu wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, syarat perjalanan pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen. Sementara, pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Itulah syarat perjalanan menggunakan kereta api, pesawat terbang, mobil pribadi dll menurut Inmendagri No 42 Tahun 2021. Ingat, syarat perjalanan ini berlaku selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 20 September 2021. 

Selain mematuhi aturan perjalanan sesuai Inmendagri No 42 Tahun 2021, jangan lupa untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya, kala PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 20 September 2021, berarti kasus penularan Covid-19 masih terjadi.

Selanjutnya: PPKM diperpanjang, ini aturan perjalanan terbaru pesawat terbang, kereta api dll

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru