Syarat PPPK 2024 Jabatan Guru dan Teknis, Pemrov Jawa Tengah Membuka 4.181 Formasi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:25 WIB   Penulis: Arif Budianto
Syarat PPPK 2024 Jabatan Guru dan Teknis, Pemrov Jawa Tengah Membuka 4.181 Formasi

ILUSTRASI. Syarat PPPK 2024 Jabatan Guru dan Teknis, Pemrov Jawa Tengah Membuka 4.181 Formasi


bPPPK -  SEMARANG (2/10/2024) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa pada tahun anggaran 2024 ini membuka lowongan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru, fungsional dan pelaksana.

Pelaksanaan penerimaan PPPK ini akan dibagi menjadi 2 tahap, yakni tahap pertama bagi pelamar dengan status prioritas (P1 Guru Swasta, Negeri dan  guru tidak tetap atau (GTT ) provinsi Jawa Tengah).

Sedangka tahap kedua akan dibuka bagi pelamar non ASN dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Baca Juga: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Ini Info Lengkap Formasi CPNS Jawa Tengah 2024

 

Proyeksi kebutuhan ASN secara nasional

Simak rincian kebutuhan formasi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikut ini:

  • PPPK Teknis/Pelaksana: 1.191 Formasi
  • PPPK Guru: 2.990

Jika ditotal, keseluruhan formasi yang dibuka untuk pelamar PPPK Provinsi Jawa Tengah adalah 4.181.

Bagi pelamar yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. 

Hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran. 

Berkaitan dengan itu, ada beberapa syarat yang  harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK 2024. Mulai dari persyaratan umum hingga persyaratan wajib tambahan untuk pelamar PPPK 2024 jabatan Tenaga Teknis atau Guru.

Bagi pelamar PPPK 2024, inilah persyaratan umum yang harus Anda ketahui.

Baca Juga: Buka Sscasn.bkn.go.id untuk Membuat Akun SSCASN PPPK 2024, Ini Cara-Caranya

Persyaratan Umum PPPK 2024:

  • Bagi pelamar pada Jabatan PPPK Teknis usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.
  • Bagi pelamar pada Jabatan PPPK Guru usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan y ang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, CPNS, PPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan perysaratan Jabtan yang dilamar.
  • Bagi pelamar PPPK pada jabatan Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana SE Dirjen GTK Kemendikbudristek nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024.
  • Bagi pelamar pada jabatan PPPK Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi.
  • Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis peserta seleksi pengadaan hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi.
  • Dalam jenis JF Tenaga Teknis yang memerlukan sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
  • Dalam hal melamar sebagaimana dimaksud pada huruf poin di atas diketahui pelamar:
    • Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
    • Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berkaitan dengan poin terakhir, berikut penjelasan syarat dokumen PPPK 2024 yang dapat Anda simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Ini Info Lengkap Formasi CPNS Jawa Tengah 2024

Syarat Dokumen PPPK 2024 Guru:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Pasfoto dengan mengenakan pakaian formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Pakaian Kemeja Putih tidak berdasi dan bagi pelamar yang mengenakan jilbab wajib berwarna hitam).
  • Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak), bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Transkrip Nilai Asli/pengganti Transkrip Nilai Asli (Transkrip Nilai Asli  yang hilang/rusak), bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah di Semarang, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) sebagaimana format yang terlampir di dalam pengumuman ini dapat diunduh (lampiran II) pada situs htttps://bkd.jatengprov.go.id, bagi pelamar dengan status GTT Provinsi Jawa Tengah wajib melampirkan SK Pengangkatan sebagai Non ASN tahun kontrak 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja/OPD + Bukti Pembayaran gaji Awal Kontrak Tahun 2022 (bulan pertama) (semua digabung dalam satu file dengan Surat Lamaran).
  • Penjelasan tambahan: 
    • Bagi Dokumen SK Pengangkatan yang berbentuk Lampiran Normatif dan jumlah dokumen yang banyak cukup menguplod
    • Halaman Awal Dokumen sampai dengan  Halaman Pengesahan tanda tangan oleh pejabat berwenang.
    • Dan digabung dengan Halaman Lampiran pertama.
    • Halaman lampiran yang menyebutkan nama pelamar dan diberi stabilo pada nama pelamar.
    • Halaman lampiran terakhir pengesahan tanda tangan oleh Pejabat berwenang.
    • Bukti Pembayaran gaji dapat berupa (boleh salah satu): Slip gaji per orang, tanda terima gaji, slip bukti transfer CMS.
    • Bukti gaji di atas wajib menampilkan nama, bulan dan jumlah gaji serta pejabat yang bertanggung jawab.
  • Surat pernyataan 7 poin (format sebagaimana lampiran III) ditandatangani pelamar dan wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) ditambah dengan dokumen sebagai berikut:
    • Bagi Guru P1 Sekolah Negeri dan GTT Provinsi Jawa Tengah wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (lampiran IV) dari Pimpinan OPD wajib dibubuhi e-meterai/ meterai konvensional (tempel) (dijadikan dalam satu file dengan surat pernyataan 7 poin)
    • Bagi Guru P1 dari Sekolah Swasta wajib melampirkan surat ijin untuk melamar pada seleksi PPPK Tahun 2024 serta wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) serta ditandatangani oleh Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan sekolah swasta (dijadikan dalam satu file dengan surat pernyataan 7 poin)
  • Penjelasan tambahan: 
    • Dokumen SPTJM berbentuk Lampiran Nominatif dan jumlah dokumen yang banyak cukup menguplod:
    • Halaman Awal Dokumen SPTJM sampai dengan  Halaman Pengesahan tanda tangan oleh pejabat berwenang dan digabung dengan Lampiran pertama SPTJM.
    • Halaman lampiran SPTJM yang menyebutkan nama pelamar dan diberi stabilo pada nama pelamar.
    • Halam lampiran terakhir SPTJM yang memuat pengesahan tanda tangan oleh Pejabat berwenang.

Baca Juga: Cara Cek Data Honorer di Database BKN untuk Peserta PPPK 2024

Syarat Dokumen PPPK 2024 Teknis/Pelaksana:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Pasfoto dengan mengenakan pakaian formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Pakaian Kemeja Putih tidak berdasi dan bagi pelamar yang mengenakan jilbab wajib berwarna hitam).
  • Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak), bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Transkrip Nilai Asli/pengganti Transkrip Nilai Asli (Transkrip Nilai Asli  yang hilang/rusak), bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah di Semarang, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) sebagaimana format yang terlampir di dalam pengumuman ini dapat diunduh (lampiran II) pada situs htttps://bkd.jatengprov.go.id, bagi pelamar dengan status Non ASN Provinsi Jawa Tengah wajib melampirkan SK Pengangkatan sebagai Non ASN tahun kontrak 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja/OPD + Bukti Pembayaran gaji Awal Kontrak Tahun 2022 (bulan pertama) (semua digabung dalam satu file dengan Surat Lamaran).
  • Penjelasan tambahan: 
    • Bagi Dokumen SK Pengangkatan yang berbentuk Lampiran Normatif dan jumlah dokumen yang banyak cukup menguplod
    • Halaman Awal Dokumen sampai dengan  Halaman Pengesahan tanda tangan oleh pejabat berwenang.
    • Dan digabung dengan Halaman Lampiran pertama.
    • Halaman lampiran yang menyebutkan nama pelamar dan diberi stabilo pada nama pelamar.
    • Halaman lampiran terakhir pengesahan tanda tangan oleh Pejabat berwenang.
    • Bukti Pembayaran gaji dapat berupa (boleh salah satu): Slip gaji per orang, tanda terima gaji, slip bukti transfer CMS.
    • Bukti gaji di atas wajib menampilkan nama, bulan dan jumlah gaji serta pejabat yang bertanggung jawab.
  • Surat pernyataan 7 poin (format sebagaimana lampiran III) ditandatangani pelamar dan wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) + Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (lampiran IV) dari Pimpinan OPD wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) (dijadikan dalam satu file Surat pernyataan 7 poin).
  • Penjelasan tambahan: 
    • Dokumen SPTJM berbentuk Lampiran Nominatif dan jumlah dokumen yang banyak cukup menguplod:
    • Halaman Awal Dokumen SPTJM sampai dengan  Halaman Pengesahan tanda tangan oleh pejabat berwenang dan digabung dengan Lampiran pertama SPTJM.
    • Halaman lampiran SPTJM yang menyebutkan nama pelamar dan diberi stabilo pada nama pelamar.
    • Halam lampiran terakhir SPTJM yang memuat pengesahan tanda tangan oleh Pejabat berwenang.
  • Surat Keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan OPD (lamipran V) dengan pengalaman di bidang kompetensi kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar.
  • Penjelasan tambahan:
    • Surat keterangan bekerja wajib ditandatangani oleh pimpinan OPD dan menjelaskan pengalaman kerja.
    • Bagi Dokumen Surat Keterangan Bekerja yang berbentuk Lampiran Nominatif dan jumlah dokumen yang banyak cukup menguplod:
    • Halaman Awal Dokumen Surat Keterangan Bekerja sampai dengan Halaman Pengesahan tanda tangan oleh pejabat berwenang dan digabung dengan Halaman Lampiran pertama Surat Keterangan Bekerja.
    • Halaman Lampiran Surat Keterangan Bekerja yang menyebutkan nama pelamar dan diberi stabilo pada nama pelamar.
    • Halaman lampiran terakhir Surat Keterangan Bekerja yang memuat.

Demikian informasi tentang syarat PPPK 2024 untuk jabatan Guru dan Pelaksana/Teknis Provinsi Jawa Tengah. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website Badan Kepegawaian daerah Provinsi Jawa Tengah pada link bkd.jatengprov.go.id.

Anda juga dapat mengunduh atau download format surat lamaran hingga perysaratan dokumen lain yang dibutuhkan pada website tersebut.

Selanjutnya: Inflasi Masih Rendah, BI Masih Buka Ruang Penurunan Suku Bunga Akhir Tahun Ini

Menarik Dibaca: Ini Cara Cerdas Generasi Muda Agar Tak Turun Kelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Arif Budianto

Terbaru