Tak ada perda DKI yang dibatalkan Kemdagri

Selasa, 14 Juni 2016 | 11:10 WIB Sumber: Kompas.com
Tak ada perda DKI yang dibatalkan Kemdagri


Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/6) menyatakan pemerintah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada perda dari Pemprov DKI Jakarta yang dibatalkan oleh Jokowi.

Menurut dia, Jokowi membatalkan perda-perda yang dianggap bertentangan dengan dasar negara. "Kami enggak pernah buat perda kayak gitu sih. Saya kira itu sudah program Presiden, semua perda yang bertentangan dengan undang-undang ya harus dicabut," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Pembatalan perda dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Basuki menyebut Menteri Dalam Negeri merupakan pihak pemerintah pusat yang mengawasi penerbitan perda yang dilakukan pemerintah daerah dengan DPRD setempat. Seluruh perda yang dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD harus diketahui Mendagri.

"Dulu itu terlalu banyak perda, masing-masing daerah ngarang-ngarang sendiri. Jadi lama-lama sudah kayak negara bagian, enggak benar," kata Basuki.

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. "Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing," kata Jokowi.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru