VIRUS CORONA - JAKARTA. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya menutup sementara operasional dua perkantoran di Jakarta. Sebab, menurut Andri Yansyah, perkantoran tersebut tak menjalankan protokol pencegahan Covid-19 seperti wajib menggunakan masker, menyediakan wastafel cuci tangan, dan menjaga jarak antar karyawan.
"Yang ditutup ada dua (perkantoran atau tempat kerja) dari 1.259 (yang disidak). Yang ditutup dua, berarti tingkat kepatuhannya bagus," kata Andri saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Ada 5 tips mendapatkan token listrik gratis PLN dan subsidi listrik dari pemerintah
Andri menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta juga mengawasi penerapan protokol pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. "Saya katakan tadi, (pengawasan) tidak hanya perkantoran dan tempat kerja tapi mal, hotel, industri gudang, tempat wisata, kita awasi," ujar Andri.
"Biasanya perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan protokol (pencegahan) Covid-19 misalnya menyiapkan tempat cuci tangan. Kalau enggak ada wastafel, enggak ada jaga jarak, enggak ada masker, itu fatal. Itu bisa langsung tutup sementara," lanjutnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan. PSBB transisi awalnya berakhir pada tanggal 2 Juli.
Baca Juga: Bukan pajak, ini yang mau diatur Kemenhub soal transportasi sepeda
Selama masa PSBB transisi, Anies menyampaikan tingkat kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan masih rendah. Oleh karena itu, dia mengimbau warga tetap rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dan saling menjaga jarak selama beraktivitas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Perkantoran di Jakarta Ditutup karena Tak Jalankan Protokol Pencegahan Covid-19"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News