DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Apakah besok akan hujan di Jabodetabek? Begini prediksi BMKG
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.
Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Gugus tugas covid-19 klaim PSBB efektif tekan penyebaran corona
Pasal tersebut berbunyi:
"Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan
b. Menggunakan masker di luar rumah".
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News