JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta bebaskan tanah bernilai kurang dari Rp 1 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban hidup wajib pajak. "Itu dasar kebijakannya," kata Agus seperti dikutip KONTAN dari beritajakarta.com, Rabu (31/8).
Agus mengatakan, kebijakan pembebasan tersebut ada pengecualiannya. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang nunggak PBB-P2 sampai dengan tahun 2015.
"Mereka akan ditagih pajak terutang sesuai perundang-undangan," katanya. Selain itu, pembebasan juga dikecualikan bagi tanah kosong dan bangunan komersial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News