TANGERANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel 272 bangunan milik sebuah perusahaan di salah satu perumahan di Karang Timur Kecamatan Karang Tengah. Pendirian bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Saeful Rohman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena perusahaan pemiliknya melanggar Surat Keputusan Wali Kota Nomor 648.3/ SK-2292/KPMP/IMB/2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembangunan Gedung.
"Tindakan ini kami lakukan setelah sebelumnya kami melakukan pengawasan dan juga pemantauan terhadap bangunan-bangunan tersebut, dan hari ini setelah kami cek kembali, memang benar terdapat banyak ketidaksesuaian, sehingga penyegelan ini pun kami lakukan," tegas Saeful, Senin (21/9).
Menurut Saeful penegakan hukum ini sebagai pelajaran bagi seluruh pengembang dan pengusaha yang ada di Kota Tangerang untuk mendirikan bangunannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang pun telah menutup tujuh rumah potong ayam terkait penggunaan formalin.
Ketujuh rumah potong ayam itu terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 tahun 2011 tentang Tata Cara Penertiban Izin dan Gangguan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News