Tarif baru ditolak, DKI akan survei penghuni rusunawa

Senin, 20 Agustus 2018 | 07:20 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Tarif baru ditolak, DKI akan survei penghuni rusunawa


DKI JAKARTA - JAKARTA. Jika sesuai aturan Oktober 2018 mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengerek tarif sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hingga 20% untuk 17 rusunawa. Tapi menyusul penolakan dari penghuni rusunawa yang terus terjadi, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji, kenaikan tarif sewa itu hanya berlaku bagi penghuni yang memiliki kemampuan finansial cukup.

Untuk itu, Pemerintah DKI akan melakukan survei terhadap seluruh penghuni rusunawa. Kami ingin lihat dari pendapatan pasti penghuninya. Harus disurvei, unit demi unit terkait penghasilan mereka, apakah pekerja tetap atau lepas. Setelah itu, aset apa yang dia miliki harus dilihat juga, ungkap Anies, Sabtu (18/8) lalu.

Guna melakukan survei ini, Anies berkoordinasi dengan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI.

Survei ini bagian dari rencana Anies mengkaji kenaikan tarif sewa rusunawa yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Pemerintah DKI menaikkan tarif karena biaya perawatan yang terus naik. Tambah lagi, ada tunggakan penghuni yang tak membayar iuran total mencapai Rp 27 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru