BANDUNG. Tarif bus AntarKota AntarProvinsi (AKAP) dari Kota Bandung ke sejumlah jurusan tujuan mudik, turun sekitar Rp 6 per kilometer dibandingkan dengan musim Lebaran 2014. Penurunan ini terjadi seiring melandainya jumlah pemudik yang menggunakan bus.
Kepala Terminal Cicaheum Abdul Haris, Senin (13/7) menjelaskan, ada tarif batas atas dan bawah untuk bus AKAP. Tarif batas atas yang sebelumnya Rp 174 menjadi Rp 169 per kilometer. Sementara untuk tarif batas bawah yang semula Rp 110 menjadi Rp 104 perkilometer.
Penurunan tarif bus AKAP seiring dengan berkurangnya jumlah pemudik 2015. Haris menengarai terjadinya penurunan tersebut dengan banyaknya masyarakat yang mudik mengendarai kendaraan pribadi.
"Saya memprediksi jumlah pemudik tahun ini akan turun 7% sampai 8%," katanya.
Ia mengatakan, penurunan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas AKAP untuk bis kelas ekonomi.
Sedangkan tarif bus kelas Bisnis dan Eksekutif tidak diatur oleh pemerintah melainkan berdasarkan pada pangsa pasar dan perusahaan yang menentukan besaran tarif.
Menurut dia, sudah menjadi komitmen pemerintah kepada pengusaha dalam memberikan keleluasaan soal menentukan tarif bus AKAP. Namun keleluasaan itu harus tetap berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Namun hingga saat ini belum ada surat edaran mengenai tarif bus AntarKota DalamProvinsi dari Gubernur Jawa Barat. "Soal tarif AKDP, Kami belum menerima surat edaran dari Gubernur Jabar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News