Tarif tol Makassar akan naik 11 Juni

Jumat, 05 Juni 2015 | 22:46 WIB Sumber: Antara
Tarif tol Makassar akan naik 11 Juni

ILUSTRASI. 5 Cara Mengatasi Jerawat pada Kulit Kering.


MAKASSAR. PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar akan menaikkan tarifnya pada 11 Juni 2015.  Hal itu dilakukan setelah dua tahun, tarif jalan tol tersebut belum ada kenaikan.

"Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penyesuaian tarif jalan tol seksi empat sepanjang 11 kilometer di Makassar baru kita terima dan berdasarkan Kepmen itu kita akan sesuaikan," ujar Direktur Utama JTSE Anwar Toha di Makassar, Jumat (5/6).

Dia mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah pemerintah menilai ruas jalan tol seksi empat di Makassar ini telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

Anwar menyebutkan, PT Margautama Nusantara sebagai induk perusahaan JTSE memiliki kepemilikan saham sebesar 98,85% melalui PT Bosowa Marga Nusantara.

Ruas Jalan Tol Seksi IV memiliki panjang sekitar 11,57 kilometer yang dikelola langsung JTSE dan mempunyai lima gerbang tol dengan dua jenis tarif tol yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol lereng (Ramp).

Sedangkan untuk tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah dan berlaku di Indonesia.

Untuk tarif tol berdasarkan golongan dan penyesuaiannya itu yakni golongan I, II, III, IV dan V. Pada gerbang tol Tamalanrea dan Biringkanaya dengan golongan I Rp 7.500 menjadi Rp 8.500.

Golongan II Rp 11.000-Rp 12.500. Gol III Rp 15.000-Rp 16.500, Gol IV Rp 18.500-Rp 21.000 dan Gol VI Rp 22.000-Rp 25.000. Kenaikan golongan ini sendiri berkisar 10 hingga 13,64%.

Pada gerbang tol lereng Bira Barat dan Bira Timur kenaikannya juga hanya berkisar Rp 500-Rp 1.500 atau jika dipersentasekan sekitar 12,50-18,18% dengan tarif minimal lama untuk golongan ini yakni Rp 4.000-Rp 11.500 untuk yang tertingginya.

Tarif tertinggi lainnya untuk gerbang tol lereng Parangloe dari Rp 7.000 untuk golongan satunya hingga pada Rp 19.000 untuk golongan V itu juga mengalami kenaikan Rp 500 atau persentase 12,5% hingga 18,18%.

"Jadi kenaikannya itu berkisar Rp 500-Rp 1.500. Kenaikan ini sudah sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian PU dan selanjutnya penyesuaian ini akan disosialisasikan," katanya.

Sementara Direktur Teknik dan Operasional PT JTSE Ismail Malliungan menambahkan, penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam pasal 48, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 66-68.

Semuanya menyebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan
Terbaru