Tempat wisata di Banten akan diberlakukan ganjil genap saat libur Nataru

Sabtu, 27 November 2021 | 22:26 WIB Sumber: Kompas.com
Tempat wisata di Banten akan diberlakukan ganjil genap saat libur Nataru

ILUSTRASI. Polda Banten bakal menerapkan ganjil genap ke tempat wisata prioritas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Kepolisian Daerah Banten bakal menerapkan ganjil genap ke tempat wisata prioritas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan itu melengkapi pengawasan di titik-titik pemeriksaan, pembatasan kapasitas pengunjung, dan upaya lain untuk mencegah terjadi gelombang ketiga Covid-19. 

Kapolda Banten Inspektrur Jenderal Rudy Heriyanto sudah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan pembatasan kendaraan sehingga kunjungan wisata dapat terkendali selama akhir tahun hingga awal tahun depan. 

”Ganjil genap berlaku di tempat wisata priotitas yang memang selama ini ramai. Di antaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, kawasan hotel, dan penginapan. Ganjil genap di situ supaya protokol kesehatan berjalan maksimal karena terkendali," katanya, dikutip dari Kompas.id, Sabtu (27/11/2021). 

Penerapan ganjil genap dibarengi juga dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50%, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan tidak boleh ada pesta perayaan di tempat terbuka atau tempat tertutup. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 27 November: Tambah 404 kasus baru, tetap patuhi prokes

Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, dan tradisi keagamaan ataupun non-keagamaan supaya tak ada kerumunan. Keputusan itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022. 

”Aturan itu menyebutkan akan berlaku status PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ujarnya.  

Rudy menambahkan, dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga disepakati pengaturan kapasitas rumah ibadah, peniadaan mudik, dan cuti. Kapasitas rumah ibadah maksimal 50%, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan protokol kesehata ketat. 

”Tidak boleh mudik, kecuali mendesak. Begitu juga peniadaan cuti bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, BUMN, dan swasta,” ucapnya. 

Berbagai kebijakan tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada tokoh warga, tokoh agama, pemuda, dan lainnya supaya berjalan lancar.

Baca Juga: Pahami, ini aturan PPKM dan syarat perjalanan libur Natal & Tahun Baru 2022

Editor : David Oliver Purba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Banten Akan Berlakukan Ganjil Genap ke Tempat Wisata Saat Libur Nataru".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru