Tenang, PKL Binaan yang langgar protokol kesehatan hanya kena teguran tertulis

Jumat, 21 Agustus 2020 | 13:05 WIB Sumber: Kompas.com
Tenang, PKL Binaan yang langgar protokol kesehatan hanya kena teguran tertulis

ILUSTRASI. PKL Binaan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara di DKI Jakarta yang melanggar aturan perlindungan kesehatan akan dikenakan sanksi teguran tertulis. 

Perlindungan kesehatan yang wajib diterapkan PKL pada lokasi binaan yakni protokol kesehatan Covid-19 dan physical distancing minimal satu meter antar pengunjung. 

Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020. 

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," bunyi Pasal 13 Ayat 2 pada Pergub tersebut. 

Baca Juga: Awas, berulang kali tertangkap tak pakai masker bisa kena denda Rp 1 juta

Pengadaan sanksi itu berbeda dengan sanksi untuk pengelola atau pemilik restoran hingga kafe. Pasalnya, pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk PKL binaan itu dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 

Sementara itu, pengenaan sanksi administratif bagi pengelola atau pemilik restoran atau kafe dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi personel TNI dan Kepolisian. 

Untuk diketahui, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi berupa penutupan sementara hingga denda Rp 150 juta bagi pengelola atau pemilik restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Restoran, PKL Binaan yang Langgar Protokol Kesehatan Hanya Kena Teguran Tertulis".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru