Awas, berulang kali tertangkap tak pakai masker bisa kena denda Rp 1 juta

Jumat, 21 Agustus 2020 | 08:11 WIB Sumber: Kompas.com
Awas, berulang kali tertangkap tak pakai masker bisa kena denda Rp 1 juta

ILUSTRASI. Sebuah ondel-ondel dipasangi masker di kawasan Kramat Pulo, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Warga yang tak menggunakan masker tiga kali atau lebih dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta.


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Dalam Pergub yang diteken tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Pasal 4 Pergub itu mengatur setiap warga wajib menggunakan masker apabila beraktivitas di luar, berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum. 

Kemudian, aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub itu. Apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam. 

Baca Juga: Pergub terbaru Anies: Warga yang olahraga intensitas tinggu tak boleh pakai masker

Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam. "Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b. 

Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta. 

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4. 

Baca Juga: Pemkot Tangsel kenakan sanksi denda Rp 50.000 untuk warga yang tidak pakai masker

Adapun saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020. Selama perpanjangan PSBB transisi, Anies mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Editor: Jessi Carina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru