7. Operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi
Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di Ibu Kota. Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.
"Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50 persen. Misalnya bus itu biasanya diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam satu bus. Kami tidak izinkan penuh," tutur Anies.
8. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta
Berbeda dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta. Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing, penumpang per kendaraan dibatasi," ujar Anies.
Baca Juga: Berlaku Jumat (10/4), ini yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta
9. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tetap memperbolehkan layanan pesan-antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online.
"Kami tidak batasi kegiatan logistik karena kami ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tapi prinsip pembatasan kami ikuti," kata Anies.
"Untuk delivery barang itu confirm boleh. Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tambahnya.
10. Pemprov berikan sembako mulai Kamis
Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan warga rentan miskin yang terdampak PSBB dan wabah Covid-19.
Bantuan yang diberikan berupa sembako. "Kami di DKI bersama TNI, polisi, insya Allah mulai Kamis lusa akan memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," tutur Anies.
Menurut Anies, distribusi sembako ini akan melibatkan perangkat RW. "Nanti pendistribusian dilakukan bersama Pemprov, TNI, Polri, itu akan dilakukan dengan prinsip physical distancing, dilakukan sampai ke level RW," kata dia.