JAKARTA. Dasar hukum perizinan dari reklamasi pulau di Teluk Jakarta ternyata bukanlah yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada akhir 2014 lalu.
Melainkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta yang diterbitkan saat era Gubernur Fauzi Bowo (Foke) pada September 2012, sebulan sebelum ia lengser.
Hal tersebut terungkap saat rapat kerja panitia khusus zonasi dan pulau-pulau, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10).
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Prasarana Sarana Kota dan Lingkungan Hidup (PSKLH) Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tri Rahmad mengatakan izin yang dikeluarkan Ahok pada 2014 hanyalah izin prinsip.
"Jadi, izinnya berdasarkan Pergub 121 Tahun 2012. Izin yang ada setelah itu adalah izin-izin prinsip," kata Tri.
Mendengar penjelasan itu, anggota pansus, Bestari Barus menilai izin tersebut seharusnya tidak bisa diterbitkan. Karena, seorang kepala daerah tidak bisa menerbitkan izin yang berlaku jangka panjang jika masa jabatannya hanya tersisa enam bulan.
"Pergub 121 ini ditandatangani Pak Foke tanggal 19 September 2012, sebulan ia lengser bulan Oktober," ujar dia.
Rapat pansus zonasi dihadiri sejumlah pejabat eksekutif. Selain dari Bappeda, hadir pula Kepala Dinas Penataan Kota Iswan Achmadi, Kepala Dinas Kelautan Darjamuni, perwakilan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara, dan Pemerintah Kabupaten Administratif Kepuluan Seribu. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News