Tidak bayar pajak, Pemerintah DKI akan blokir rekening hingga gizjeling

Senin, 16 September 2019 | 14:39 WIB   Reporter: kompas.com
Tidak bayar pajak, Pemerintah DKI akan blokir rekening hingga gizjeling

ILUSTRASI. Papan reklame penunggak pajak


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menagih piutang dan menegakkan hukum kepada wajib pajak yang masih menunggak pajak pada 2020 nanti.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penagihan piutang dan penegakan hukum dengan berbagai cara. Yang pertama, dengan memasang stiker atau plang tunggakan pajak pada obyek pajak yang menunggak.

Menurut Faisal, pemasangan plang efektif membuat wajib pajak membayar pajak. Wajib pajak biasanya langsung membayar pajak dan meminta plang itu dicopot.

Baca Juga: Anies menargetkan jalur sepeda Jakarta rampung akhir 2019

"Secara psikologis, kalau wajib pajak itu ada hal-hal yang mengganggu konsumennya untuk datang dalam rangka informasi perpajakannya, itu memberikan kesan yang negatif kepada wajib pajak," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).

Kedua, Pemerintah DKI akan menyita harta benda wajib pajak dan melelangnya sebagai ganti untuk melunasi tunggakan pajak. Kemudian, Pemprov DKI juga akan memblokir rekening bank penunggak pajak.

"Adanya pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya, dan rencana penyanderaan atau gizjeling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," kata Faisal.

Ketiga, Pemerintah DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghapus registrasi dan identifikasi atau nomor polisi kendaraan bermotor setelah surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut mati selama dua tahun.

Baca Juga: Tokopedia jadi mitra Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan smart city

Keempat, Pemerintah DKI bersama Ditlantas Polda Metro juga akan merazia kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK-nya.

"Selanjutnya, pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online," ucap Faisal.

Faisal menuturkan, penegakan hukum akan Pemerintah DKI lakukan bersama dengan beberapa instansi, seperti Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan Pemprov DKI Bakal Blokir Rekening hingga Cabut Izin Usaha Penunggak Pajak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru