Tiga anggota DPRD Sumut dihukum empat tahun penjara

Kamis, 23 Mei 2019 | 16:59 WIB Sumber: Kompas.com
Tiga anggota DPRD Sumut dihukum empat tahun penjara


KASUS KORUPSI - JAKARTA. Tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5). 

Dalam pertimbangan, hakim menilai ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima. 

Menurut hakim, Restu menerima total Rp 702,5 juta dan Washington Pane menerima Rp 597,5 juta. Sementara, John Hugo menerima Rp 547,5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. 

Uang yang disebut "uang ketok" itu diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. 

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, memberi persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. 

Selain penjara dan denda, ketiganya dihukum membayar uang pengganti yang dikurangi jumlah uang yang telah diserahkan kepada KPK. Restu dihukum membayar Rp 575,5 juta. Washington dihukum membayar Rp 572,5 juta. Sementara, John Hugo dihukum membayar Rp 260 juta. 

Selain itu, ketiganya juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. 

Pencabutan selama 3 tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru