Tiga wilayah di Banten terapkan PSBB, tapi semua pabrik tetap boleh beroperasi

Kamis, 16 April 2020 | 21:53 WIB   Reporter: Barly Haliem
Tiga wilayah di Banten terapkan PSBB, tapi semua pabrik tetap boleh beroperasi

ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Kementerian Perindustrian memproyeksi ekspor produk alas kaki dalam negeri pada tahun 2019 bisa mencapai 6,5 miliar US Dollar atau naik dari 5,11 miliar US Dollar pada 201


VIRUS CORONA - Tiga wilayah di Provinsi Banten akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) ini akan berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Banten Wahidin Halim sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2020 yang menjadi payung  hukum PSBB di wilayah tersebut pada 15 April 2020.

"PSBB dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Yang menarik, berdasarkan salinan Pergub Banten yang diperolehan Kontan.co.id, pabrik di tiga wilayah tersebut masih boleh beroperasi selama PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Pergub Banten No 16/2020 yang berisi empat poin. 

Pertama, selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

Poin kedua, dalam hal ditemukan pekerja atau pegawai perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Covid-19, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara. 

Poin ketiga, selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus pekerja atau pegawai administrasi dan/atau manajemen wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. 

Poin keempat, perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pelaksanaan rapid test secara mandiri terhadap pekerja/pegawai.

Meski mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, Pemprov Banten memerintah penghentian sementara aktivitas perkantoran di tiga wilayah tersebut. Sebagai gantinya, Pemprov Banten mengimbau agar aktivitas bekerja di kantor diganti dengan bekerja dari rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru