Tilang Berbasis Sistem Poin Bakal Diberlakukan, SIM Bisa Dicabut

Rabu, 19 Juni 2024 | 04:44 WIB Sumber: Kompas.com
Tilang Berbasis Sistem Poin Bakal Diberlakukan, SIM Bisa Dicabut

ILUSTRASI. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri. 

“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” ujar Christopher kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024). 

Lantas, apa itu tilang berbasis poin? Dan, bagaimana mekanisme tilang berbasis poin serta apa saja sanksinya? Berikut penjelasannya.

Apa itu tilang berbasis poin? 

Christopher menjelaskan, tilang berbasis poin adalah pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan pelanggaran lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. 

Lebih lanjut ia menerangkan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. 

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Pemilik SIM akan dikenai sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin. 

“12 (poin) penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan,” jelas Christopher. 

Jumlah poin atas setiap pelanggaran lalu lintas 

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar lalu lintas. 

Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sebagai contoh, pemilik SIM akan dikenakan 1 poin jika tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh polisi atau mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. 

Selain itu, 3 poin akan dijatuhkan jika pemilik SIM tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai atau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda atau pejalan kaki. 

Baca Juga: 6 Tahapan Cara Mengurus SIM yang Hilang dan Berkas Persyaratan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru