KEBIJAKAN PEMDA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mendukung pembangunan di wilayahnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, kerjasama ini utamanya terkait dengan Pembinaan dan Bantuan Hukum untuk Pemprov dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.
“Ini dalam rangka mendukung program pengembangan provinsi Sumatera Utara untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan penentuan langkah-langkah taktis dan strategis. Juga untuk menata, membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Utara," kata Edy, dalam siaran persnya, Jumat (18/1).
Edy menekankan tujuan dari keterlibatan advokat melalui kerjasama ini, untuk bersama-sama membangun Sumut. Dengan adanya advokat sebagai pakar hukum, maka program pembangunan yang dilakukan diharapkan berjalan dengan baik dan benar. Sehingga pembangunan tidak terenti lantaran tersandung kasus hukum.
Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan pembinaan dan bantuan hukum kepada Pemprov Sumut untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas dan pembangunan Sumut.
“Jumlah anggota Peradi 55.000 advokat dan tersebar di seluruh Indonesia, di kota Medan saja jumlahnya 1.500 advokat, tentunya siap mengatasi permasalahan hukum di wilayah Sumatera Utara serta memberikan pembinaan dan bantuan hukum kepada Pemprov,” ujarnya.
Menurut Fauzie, butir-butir kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian selain pembinaan dan bantuan hukum pada Pemprov juga meliputi pemberian masukan teknis hukum terhadap rancangan Peraturan Daerah dan juga sosialisasi hukum kepada masyarakat.
“Jadi kerjasama ini bentuk pemberian konsultasi hukum oleh peradi untuk membantu jalannya pembangunan Sumut. Kerjasama ini diantaranya berkaitan dengan hal-hal yang terkait aspek hukum baik dalam bentuk sosialisasi maupun pemberian pendapat dalam proses legislasi daerah,” ujar Fauzie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News