DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat kenaikan tarif angkutan perkotaan (angkot) di Ibu Kota naik 20 persen.
"Usulan semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 atau kenaikan 20 persen sudah disetujui," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Kenaikan tarif itu imbas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Namun, dalam implementasinya, Syafrin mengatakan, kenaikan tarif angkot itu dilakukan oleh asosiasi pengusaha angkot di Jakarta.
"Penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa lakukan (penyesuaian tarif)," kata Syafrin.
Baca Juga: Menhub Beberkan Langkah Tangani Dampak Kenaikan Harga BBM bagi Sektor Transportasi
Syafrin menegaskan, kenaikan tarif angkota ini hanya berlaku bagi angkot non-JakLingko.
"Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program, yang terintegrasi dengan layanan Transjakarta, tidak ada kenaikan. Artinya untuk mikrotrans yang saat ini 0 rupiah tetap seperti itu tarifnya," ucap Syafrin.
"Demikian juga dengan Transjakarta Rp 3.500, tidak ada kenaikan tarif untuk layanan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disepakati, Tarif Angkot di Jakarta Naik 20 Persen"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News