Tolak rapid test dan swab, Wagub DKI ingatkan soal ancaman denda Rp 5 juta

Senin, 23 November 2020 | 13:31 WIB Sumber: Kompas.com
Tolak rapid test dan swab, Wagub DKI ingatkan soal ancaman denda Rp 5 juta

ILUSTRASI. Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengingatkan, ada ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Hati-hati. Ada ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, masyarakat yang menolak dilakukan rangkaian tes kesehatan sebagai upaya mendeteksi penyebaran Covid-19, akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. 

"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta," kata Riza saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

Bahkan, kata Riza, denda akan meningkat jika masyarakat yang menolak rapid test dan swab test melakukan tindakan kekerasan. 

"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," ucap Riza. 

Baca Juga: Garuda Indonesia wajibkan tamu yang berkunjung ke kantor sudah melakukan rapid test

Riza pun meminta kepada masyarakat yang pernah ada di dalam kerumunan hingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan.

"Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes," katanya. 

Sebelumnya, Riza mendatangi Polda Metro Jaya terkait pemanggilan untuk mengklarifikasi soal kerumunan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dari pengamatan Kompas.com, Riza tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2020), sekitar pukul 11.07 WIB. 

Baca Juga: Relawan penanganan Covid-19 mundur, geram dengan pendukung Rizieq Shihab

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru