Tolak rapid test dan swab, Wagub DKI ingatkan soal ancaman denda Rp 5 juta

Senin, 23 November 2020 | 13:31 WIB Sumber: Kompas.com
Tolak rapid test dan swab, Wagub DKI ingatkan soal ancaman denda Rp 5 juta

ILUSTRASI. Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengingatkan, ada ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Hati-hati. Ada ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, masyarakat yang menolak dilakukan rangkaian tes kesehatan sebagai upaya mendeteksi penyebaran Covid-19, akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. 

"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta," kata Riza saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

Bahkan, kata Riza, denda akan meningkat jika masyarakat yang menolak rapid test dan swab test melakukan tindakan kekerasan. 

"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," ucap Riza. 

Baca Juga: Garuda Indonesia wajibkan tamu yang berkunjung ke kantor sudah melakukan rapid test

Riza pun meminta kepada masyarakat yang pernah ada di dalam kerumunan hingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan.

"Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes," katanya. 

Sebelumnya, Riza mendatangi Polda Metro Jaya terkait pemanggilan untuk mengklarifikasi soal kerumunan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dari pengamatan Kompas.com, Riza tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2020), sekitar pukul 11.07 WIB. 

Baca Juga: Relawan penanganan Covid-19 mundur, geram dengan pendukung Rizieq Shihab

Riza mengatakan, akan memberikan klarifikasi sesuai fakta dan data terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq.

Kedatangan Riza ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya sempat tidak hadir dalam undangan pertama pada Kamis (19/11/2020). Polisi menyebut ketidakhadiran Riza atas pemanggilan itu karena masih ada kegiatan di luar Jakarta. 

Baca Juga: Menkes Terawan: Angka kesembuhan Covid-19 di atas rata-rata dunia

Sebelum Riza, Polisi juga sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait. 

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada Rabu, pekan lalu. Kini setiadaknya sudah lebih dari 15 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Ingatkan soal Ancaman Denda jika Tolak Rapid Test dan Swab"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Irfan Maullana

 

Selanjutnya: Wagub DKI akan penuhi panggilan Polisi terkait acara Rizieq Shihab, Senin (23/11)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru