PALEMBANG. Sejumlah pelanggaran pelayaran di sungai masih saja terjadi. Akibatnya, terjadi kecelakaan karena pengemudinya mengabaikan aturan dalam Pergub No.12 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Sumatera Selatan.
Seperti yang terjadi pada tongkang angkutan batubara yang menabrak tiang Jembatan Ampera pada Senin (23/5).
Pantauan Unit Pelaksana Teknis Dinas PPALSDP Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Sumatera Selatan di lapangan menginformasikan bahwa pada hari Senin (23/5) tongkang bermuatan batubara menabrak jembatan Ampera.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPALSDP Dinas Perhubungan Kominfo Sumsel, Mangasi Sinaga di Palembang, hal ini telah terjadi berulangkali dan diperlukan penertiban, karena bila tidak segera ditertibkan khawatir fungsi jembatan Ampera yang begitu strategis akan terganggu, akibat tertabrak tongkang tersebut.
Dia bilang, dengan kejadian ini, pengangkut batubara harus bertanggungjawab atas segala kerusakan yang terjadi dan harus diproses secara hukum.
"Untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di sungai, hendaknya pengguna angkutan sungai dan danau mematuhi Pergub No. 12 thn 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Sumatera Selatan," kata Mangasi Sinaga.
Ia menyayangkan, sebagian besar transaportir atau pemilik batubara yang melalui angkutan sungai belum mematuhinya.
Sementara, guna menertibkan serta mengimplementasi Pergub tersebut telah dikoordinasikan kerja sama antara Dishub Sumsel, Ditpolair Polda Sumsel dan TNI AL Palembang.
"Sebagai bentuk pengawasan bersama, angkutan batubara wajib mendapat rekomendasi gubernur sebelum diterbitkannya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) oleh KSOP Palembang," katanya.
Ia berharap, dengan adanya Pergub tersebut, kecelakaan dapat dikurangi, terutama tertabraknya jembatan Ampera oleh tongkang angkutan batubara atau yang lainnya. (Banu Muhammad Suparni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News