Tuntut pembayaran jasa, sejumlah tenaga kerja duduki Pelabuhan Berau

Sabtu, 29 Juni 2019 | 10:54 WIB   Reporter: Filemon Agung
Tuntut pembayaran jasa, sejumlah tenaga kerja duduki Pelabuhan Berau


DEMO BURUH - JAKARTA. Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau kembali menduduki Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, Jumat 28 Juni 2019.

Aksi demo ini sebagai buntut dari tuntutan pembayaran fee pemuatan batubara di muara pantai yang tidak menggunakan jasa buruh. Ini adalah aksi yang kesekian dalam bulan ini.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb Hary Suryanto membenarkan terjadinya aksi demonstrasi Buruh TKBM Berau. "Sejumlah masa duduk- duduk di  Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb yang lokasinya di dalam kompleks Pelabuhan Tanjung Redeb," ujar Hary dalam siaran persnya, Sabtu (29/6).

Aksi ini sempat dibubarkan, namun aksi tersebut berlanjut dengan mendatangi rumah dinas KUPP Klas II Tanjung Redeb dengan membawa serta ibu-ibu dan anak-anak hingga pukul 7 malam waktu setempat.

Adapun pada 17 Juni 2019 lalu, Kepolisian Resor Berau menetapkan empat orang tersangka, yakni Legal Consultant Buruh TKBM Berau, Gofri, anggota Koperasi TKBM Berau, Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso.

Mereka melanggar pasal 162 jo Pasal 136 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keempatnya menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah di muara pantai.

Sementara itu, Kapolres Berau – AKBP Sigit Wahono membenarkan bahwa kasus keempat tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau tinggal menunggu jadwal sidang saja.  "Kepolisian Resor Berau berkomitmen untuk bersinergi dengan TNI menjaga Pelabuhan Tanjung Redep sebagai Objek Vital," jelas Sigit.

Tidak ada asap tanpa api. Kasus ini bermula ketika Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau menjalin kerjasama dengan Koperasi TKBM Berau sejak 2000-an.

Koperasi memungut jasa sebesar Rp 1.080 per ton bagi seluruh industri pertambangan Berau yang produksinya mencapai 38 juta ton per tahun. "Kurang lebihnya sebesar itu (Rp 40 miliar)," ungkap Ketua APBMI Berau, Rizal Juniar.

Masalah timbul ketika pemerintah menerbitkan larangan pengenaan tarif jasa bongkar muat tanpa ada jasa serta Pelabuhan Tanjung Redeb Berau mulai memanfaatkan teknologi mesin bongkar muat batu bara tipe gear vessel, pembeli batu bara Berau memilih memanfaatkan sistem berbasis mesin.

Namun praktiknya, koperasi tetap menagih fee jasa bongkar muat meskipun tidak menggunakan jasa layanan pemuatan bongkar muat. "Biaya bongkar muat tenaga orang dipaksa harus dibayar. Sehingga pengguna jasa akhirnya membayar dua kali, yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh," keluhnya.

Pihak APBMI mengklaim sudah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk meniadakan pungutan mengingat adanya ketetapan aturan hukumnya. Namun pada 2018, Rizal mendadak kembali menerima tagihan pungutan dari Koperasi TKBM Berau. Besaran tagihan mereka memang menyusut menjadi hanya 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekedar informasi, Pelabuhan Tanjung Redeb saat ini merupakan sarana strategis yang menjadi pusat keluar masuk barang yang menyuplai kebutuhan masyarakat Berau.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb, Hary Suryanto, menyebutkan bahwa pelabuhan merupakan kawasan strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, apa yang dilakukan TKBM tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami harap aparat kepolisian Berau untuk tegas melakukan penindakan dan pengamanan fasilitas obyek vital tersebut," tandas Hary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru