INDUSTRI PARIWISATA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10 mulai Februari 2024.
Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan, pengenaan pajak wisman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata.
"Peraturan Gubernur ini telah diatur kewajiban bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut dan darat," ujar Wayan dalam acara The Weekly Brief, Senin (4/9).
Baca Juga: Ada KTT ASEAN, Begini Efeknya ke Kunjungan Wisman Tahun Ini
Wayan menyampaikan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan kepada pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing.
Selanjutnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Ia menyebut, adanya pungutan bagi wisatawan asing tersebut diharapkan dapat melindungi dan memajukan kebudayaan bali, menyelenggarakan tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya hingga membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menekankan, penyebaran informasi dan sosialisasi terkait pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp 150 ribu harus dilakukan dengan baik dan terus-menerus agar kebijakan tersebut dapat terpublikasikan dengan baik.
Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisman 7 Bulan Pertama 2023 Telah Lampaui Sepanjang 2022
"Agar maksud dan tujuan ini bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali," kata Sandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News