JAYAPURA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua mengupayakan penyusunan rancangan peraturan daerah yang melindungi hasil ukiran dari Kabupaten Asmat.
"Kami sementara upayakan peraturan daerah terkait perlindungan hasil ukiran Asmat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua, David Pagawak, di Jayapura, Rabu (26/8) kemarin.
Menurut dia, hasil ukiran asmat itu perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah karena merupakan salah satu eko wisata andalan di Papua. Selain itu, lanjut dia, hasil ukiran itu juga perlu dilindungi karena merupakan salah satu harga diri orang Papua terutama orang asli Asmat.
Dia mengatakan, hasil ukiran itu juga harus dijual oleh orang asli Asmat karena mereka yang tahu arti ukiran yang dibuat dan mereka bisa menjelaskan makna dari ukiran yang bersangkutan.
"Ukiran itu kan tidak hanya dibuat tapi ada cerita, atau mengisahkan tentang hidup mereka. Jangan hasil ukiran Asmat itu dijual oleh orang lain (bukan orang Asmat.red), dan tidak boleh dijual sembarangan," ujarnya lagi.
Ia menegaskan, jika sudah diatur dalam perda maka hasil ukiran Asmat yang sudah dijual keluar Papua bahkan keluar negeri ditarik atau wajib dilaporkan.
"Selain itu, perlu ada wadah atau tempat yang disiapkan khusus untuk menjual aksesoris asli Papua termasuk di dalamnya ukiran Asmat," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News