JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menyepakati besaran upah minimum propinsi DKI Jakarta 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Besaran UMP tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan Kamis (29/10) malam.
Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengatakan, besaran UMP 2016 tersebut disepakati dengan proses yang cukup alot. Kealotan tersebut disebabkan oleh dua masalah.
Pertama, lahirnya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP tersebut membuat dewan pengupahan bingung harus menentukan UMP DKI Jakarta dengan cara apa.
"PP sudah berlaku, sementara di sisi lain, dari dewan pengupahan penetapan upah dengan aturan sebelumnya sudah berproses 95%, tapi setelah kami undang pihak Kementerian Tenaga Kerja dan biro hukum DKI akhirnya pakai PP," kata Sarman kepada Kontan Kamis (29/10) malam.
Walaupun sepakat menggunakan pp, kebuntuan pembahasan UMP belum selesai. Masalah muncul dari besaran UMP yang harus diputuskan.
Sarman mengatakan walau menggunakan dasar PP, anggota dewan pengupahan dari kalangan buruh dan pengusaha punya hitungan sendiri- sendiri. Buruh ingin agar UMP 2016 ditetapkan di angka Rp 3,34 juta yang kemudian setelah dinegoisasi turun menjadi Rp 3,13 juta.
Sementara itu anggota dari kalangan pengusaha ingin UMP ditetapkan Rp 3, 01 juta. "Angka itu ditengahi pemerintah Rp 3,1 juta dan akhirnya itu yang akan dibawa ke Gubernur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News