Jabodetabek

UMP Jakarta Ideal Rp 5,8 Juta, Ini Catatan BPJS Watch

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:29 WIB
UMP Jakarta Ideal Rp 5,8 Juta, Ini Catatan BPJS Watch

ILUSTRASI. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai upah minimum provinsi DKI Jakarta perlu mengacu pada kebutuhan hidup layak.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Besaran tersebut mengalami kenaikan Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang tercatat sebesar Rp 5.396.761 per bulan.

Penetapan UMP Jakarta 2026 tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ia menyampaikan bahwa keputusan kenaikan upah minimum ini diambil setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pembahasan UMP dilakukan bersama unsur buruh, pengusaha, serta pemerintah daerah.

Proses tersebut dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kenaikan ini sebagai langkah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi perekonomian serta kebutuhan hidup pekerja di Jakarta.

Pramono mengungkapkan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat mengatur formula penghitungan upah minimum dengan menggunakan sejumlah variabel, salah satunya adalah variabel alfa.

Menurut Pramono, PP tersebut menetapkan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Nilai alfa inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan dalam menentukan besaran kenaikan UMP di setiap daerah, termasuk DKI Jakarta.

Tonton: Menkeu Purbaya Siap Andalkan Coretax di 2026, Baru 7,7 Juta WP Aktifkan Akun

Kesimpulan

Penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta masih dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja. Menurut BPJS Watch, angka ideal UMP berada di kisaran Rp 5,8 juta dan tetap realistis bagi dunia usaha jika dibarengi pengendalian inflasi, stabilitas harga kebutuhan pokok, perluasan subsidi melalui Kartu Pekerja, serta kepatuhan pengusaha dalam menerapkan skala upah. Perbaikan upah riil diyakini dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "UMP Jakarta Dinilai Ideal Rp 5,8 Juta, Mengacu Kebutuhan Hidup Layak".

Selanjutnya: OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT WPS Insurance Broker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru