UMP Sulawesi Tengah naik Rp 170.000

Jumat, 02 Oktober 2015 | 13:15 WIB Sumber: Antara
UMP Sulawesi Tengah naik Rp 170.000


PALU. Dewan Pengupahan Daerah Sulawesi Tengah menaikkan upah minimum provinsi daerah setempat sebesar Rp 170.000 yakni dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,67 juta.

Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Tengah Achrul Udaya di Palu, Jumat (2/10), mengatakan rendahnya kenaikan upah minimum tersebut karena kondisi ekonomi relatif tidak stabil sehingga dikuatirkan bisa berdampak pada industri.

"Kalau UMP kita dorong naik tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi kekinian, bisa jadi berdampak pada pemutusan hubungan kerja," kata Achrul.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah itu mengatakan ekonomi di daerah tersebut pertumbuhannya melambat dari triwulan I ke triwulan II.

Data BPS Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa ekonomi Sulteng pada triwulaan II-2015 terhadap triwulan sebelumnya (q-to-q) tumbuh sebesar 2,21%.

Sementara ekonomi Sulteng pada triwulan II-2015 terhadap triwulan II-2014 (y-on-y) tumbuh 15,72% dibanding periode yang sama pada 2014.

"Ini salah satu yang menjadi pertimbangan kami di Dewan Pengupahan Provinsi," katanya.

Menurut Achrul, angkatan kerja di Sulawesi Tengah cenderung menurun dari 2015. Dari 49.300 orang angkatan kerja pada 2014, turun menjadi 42.500 orang pada 2015.

"Artinya sudah banyak yang dapat kerja. Sedangkan banyak yang punya jam kerja 35 jam seminggu mereka masih cari kerja tambahan di luar," katanya. (Adha Nadjemuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru