Nusantara

UMP Sumut 2026 Resmi Naik 7,9%: Bobby Nasution Tetapkan Rp 3,2 Juta

Senin, 22 Desember 2025 | 12:02 WIB
UMP Sumut 2026 Resmi Naik 7,9%: Bobby Nasution Tetapkan Rp 3,2 Juta

ILUSTRASI. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 naik sebesar 7,9%(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Lailatul Anisah  | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9%.

Dengan kebijakan ini, UMP Sumut naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971, atau bertambah Rp 236.412.

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9% ini telah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby Nasution dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Surabaya Senin 22 Desember 2025 Waspada Hujan Petir

Usai penetapan tersebut, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk menjadikan UMP 2026 sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan pengupahan di daerah masing-masing.

Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, sekaligus mendorong aktivitas perekonomian daerah.

“Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” tambahnya.

Bobby juga mengajak para pekerja serta serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.

Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Yogyakarta, Solo, Semarang 22 Desember 2025

Menurutnya, iklim yang aman dan stabil sangat penting guna mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Baik dari serikat buruh maupun asosiasi pengusaha, mari kita jaga kondusivitas. Apa yang kita perjuangkan sudah tercapai, dan tugas kita selanjutnya adalah menjaga stabilitas agar aktivitas kerja dan usaha dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa penetapan besaran UMP tahun 2026 harus dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Kalender Jawa Desember 2025 (Minggu Terakhir): Cek Weton, Neptu, Wuku Lengkap

Selain menetapkan UMP, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Yassierli menjelaskan, penandatanganan PP Pengupahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Putusan tersebut mengamanatkan agar penetapan upah minimum melibatkan Dewan Pengupahan Daerah serta memperluas variabel dalam formula perhitungan kenaikan upah.

“Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa,” jelas Yassierli.

Dalam PP tersebut diatur bahwa besaran kenaikan upah dihitung menggunakan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 22 Desember 2025 Hujan Ringan

Dengan formula ini, besaran kenaikan upah minimum dapat berbeda antar daerah.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden,” tutup Yassierli.

Selanjutnya: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 7,9% Capai Rp 8,196,4 Triliun per November 2025

Menarik Dibaca: Redmi Note 15 Pro+ Bawa Baterai Silikon 6500 mAh, Lengkap dengan Fast Charging 100W

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru