Unichem tambah mitra petani garam

Selasa, 29 September 2015 | 12:27 WIB Sumber: Antara
Unichem tambah mitra petani garam


PAMEKASAN. Petani yang tergabung dalam Kelompok Usaha Garam Rakyat (Kugar) binaan Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan menjalin kemitraan dengan perusahaan garam PT Unichem Candi Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Ini kami lakukan dalam rangka optimalisasi pemberdayaan usaha garam rakyat," kata Konsultan Menajemen Daerah Bidang Pemasaran dan Kemitraan Pugar 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan, Gazali di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (29/9).

Penandatanganan kemitraan dan kontrak kerja sama ini digelar di ruang pertemuan Balai Rejo, Pamekasan, Madura, yang ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.

Bertindak selaku perwakilan petani garam dan sekaligus konsultan Kelompok Usaha Garam Rakyat binaan DKP Pamekasan Gazali, sedangkan dari pihak PT Unichem Candi Indonesia oleh manajer pembelian perusahaan itu Rajarjo.

Kontrak kerja sama antara petani dengan PT Unichem ini memuat lima poin kesepakatan yang tertuang dalam lima pasal.

Pertama, tujuan kemitraan usaha ini dimaksudkan untuk mengembangkan industri garam, teknologi produksi garam bahan baku, dan pemasaran berdasarkan asas kemanfaatan yang berkeadilan dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.

Kedua, jenis garam yang akan dibeli oleh pihak perusahaan (PT Unichem Candi Indonesia) adalah garam dengan kualitas 1 (KW-1) atau garam hasil geoisolator/mimbran.

"Ketentuan ketiga secara tektual dijelaskan, bahwa harga bahan baku garam disesuaikan harga pasar yang disepakati bersama," kata Gazali yang juga Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pamekasan ini menjelaskan.

Teknisnya, pihak kedua membuat order pembelian (OP) secara periode untuk pihak pertama, yakni petani garam yang tergabung dalam kelompok usaha garam rakyat Pamekasan dalam binaan DKP Pemkab Pamekasan.

Pada poin keempat dijelaskan bahwa pembayaran oleh pihak kedua yakni perusahaan dilakukan selambat-lambat lambatnya 1 minggu dari tagihan yang diterima lengkap oleh pihak pertama.

Sedangkan pada poin (pasal) 5 dijelaskan bahwa kontrak kerja sama antara perusahaan dengan petani garam Pamekasan ini berlaku selama 6 bulan sejak ditanda tangani pada tanggal 29 September 2015 dan dapat diperpanjang, diperpendek, diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pendatanganan kontrak kerja sama antara perwakilan petani dengan perusahaan garam ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan Nurul Widistutik, Ketua Komisi Garam Pamekasan Amiril, perwakilan kelompok tani garam, serta perwakilan perusahaan dan Ketua Kadin Pamekasan Suhartono.

Dalam sambutannya, Kepala DKP Nurul Widiastutik meminta, agar petani garam hendak menjaga kepercayaan perusahaan itu, sehingga kedepan penjualan garam bisa sesuai harapan.

"Tolong jaga kepercayaan perusahaan, karena ini menyangkut masa depan pasar garam kedepan," katanya.

Kepada pihak perusahaan, Nurul juga meminta, agar jika terjadi persoalan di kemudian hari hendaknya bisa berkoordinasi dengan konsultan dan pihak DKP sebagai pembina kelompok petambak garam geoisolator di Pamekasan.

Pada penanda tanganan kontrak kerja sama antara perwakilan petani dengan perusahaan garam ini, juga dipamerkan produksi garam hasil teknologi manual.

Menurut Nurul, ini dimaksudkan agar pihak PT Unichem juga bisa menginformasikan kepada mitra usaha garam lainnya, apabila nantinya ada perusahaan yang berminat untuk membeli hasil produksi garam manual, yakni teknik produksi dengan menggunakan tanah sebagai hamparan.

Usai penanda tanganan kontrak kerja sama digelar "talk show" dengan pembicara Ketua DKP Nurul Widiastutik, Ketua Komisi Garam Pamekasan Amiril, serta pembina kelompok usaha garam rakyat, Istamam. (Abd Aziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru