Peristiwa

Upaya BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepersertaan Program Jaminan Sosial

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:10 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Upaya BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepersertaan Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading menggelar bertajuk Sharing Knowledge Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan digelar di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara pada Rabu (12/2/2025)


BPJS KETENAGAKERJAAN -  JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading terus menggiatkan sosialisasi manfaat program jaminan sosial. 

Kali ini, kegiatan bertajuk Sharing Knowledge Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan digelar di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara pada Rabu (12/2/2025), diikuti 100 peserta dari unsur pemerintahan dan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H. Pandjaitan, menjelaskan bahwa materi Sharing Knowledge mencakup edukasi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Berinovasi Kembangkan Program Jaminan Sosial

Program tersebut meliputi Manfaat Layanan Tambahan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). 

Selain itu, dibahas pula Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), di mana peserta dapat mendaftarkan pekerja rentan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui infak ekonomi yang dikelola Baznas Jakarta Utara.

Sharing Knowledge ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga bertujuan menjaga produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Kamis (13/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan di Jakarta Utara. Bersama Baznas Jakarta Utara dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, mereka terus memperkuat jaminan sosial bagi kelompok pekerja ini.

Dalam dua bulan pelaksanaan program, sebanyak 5.200 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui infak ekonomi dari perusahaan.

Baca Juga: Optimalkan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024

“Sejak program dimulai, sudah 17 perusahaan yang berpartisipasi dalam SERTAKAN. Diharapkan semakin banyak perusahaan bergabung agar cakupan perlindungan pekerja rentan semakin luas,” tambah Ivan.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, Sharing Knowledge memberikan manfaat besar bagi pekerja, khususnya di Jakarta Utara. 

Ia juga menekankan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor e-0027/SE/2024 Tahun 2024 tentang Infak Ekonomi untuk Akses Layanan Sosial. Kebijakan ini bertujuan menekan angka kemiskinan ekstrem bagi pekerja miskin di wilayah tersebut.

Baca Juga: Naik 15%, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Manfaat Seluruh Program Rp 52,45 Triliun

“Surat edaran ini memperkuat Instruksi Wali Kota Jakarta Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta sinergi dengan program Baznas,” ujarnya.

Pekerja rentan yang dimaksud meliputi nelayan, satpam, pemulung, serta anggota kelompok kemasyarakatan seperti dasawisma, jumantik, kader PKK, kader posyandu, dan kader pos lansia. Mereka umumnya pekerja bukan penerima upah dengan penghasilan tidak tetap atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selanjutnya: K Fitness Targetkan 10 Cabang Baru di Luar Jakarta pada Tahun Ini

Menarik Dibaca: K Fitness Targetkan 10 Cabang Baru di Luar Jakarta pada Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru